
Peringatan ini juga bertepatan dengan pengukuhan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Tani Nasional yaitu hari bersejarah yg memperingati usaha para petani dan pembebasan mereka dari penderitaan, sebagaimana disebutkan di laman resmi Kemdikbud. Peringatan ini berniat untuk menghargai dukungan dan usaha petani di Indonesia.
Kapan Hari Tani Nasional diperingati? Hari Tani Nasional 24 September. Pada tahun 2024, Hari Tani Nasional jatuh pada Selasa, 24 September, dan merupakan perayaan yang ke-64 sejak penetapan hari tersebut.
Nah, Seputarnasional akan menerangkan mengenai bagaimana sejarah adanya Hari Tani Nasional. Yuk cek informasinya detikers.
Sejarah Hari Tani Nasional: Lahirnya UUPA 1960
Dikutip dari situs web resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 disahkan UU No 5 Tahun 1960 mengenai UUPA. Proses pembentukan UU ini mengkonsumsi waktu 12 tahun.
Berbagai panitia dibikin sejak 1948, di antaranya:
– Panitia Agraria Yogya (1948)
– Panitia Agraria Jakarta (1951)
– Panitia Soewahjo (1955)
– Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
– Rancangan Soenarjo (1958)
– Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari aneka jenis panitia dan rancangan tersebut, balasannya DPR Gotong Royong (DPR-GR), yang di ketika itu dipimpin Haji Zainul Arifin, menyepakati dan mengesahkan UUPA.
Kelahiran UUPA memiliki makna besar bagi bangsa Indonesia, yaitu:
1. Melaksanakan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa “Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Mengganti aturan agraria kolonial dengan aturan agraria nasional yg didasarkan pada realitas kehidupan penduduk Indonesia.
Intinya, UUPA dibikin bagi menaruh dasar buat aturan agraria nasional, menyatukan dan mempersempit aturan pertanahan, serta menampilkan kepastian aturan atas hak tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan UUPA berniat merealisasikan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan buat negara dan rakyat, terutama petani, menuju penduduk yg adil dan makmur.
Baca juga: Bioetanol Beri Kenaikan Ketahanan Energi Nasional |
Sejarah Hari Tani Nasional pada Masa Orde Baru
Hari Tani Nasional ditetapkan lewat perjanjian Presiden Soekarno dan diwujudkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Selama kala Orde Baru, terdapat aneka jenis pergeseran di sektor pertanian. Pada tahun 1974, dibikin Badan Litbang Pertanian menurut Keputusan Presiden tahun 1974 dan 1979.
Kemudian, pada tahun 1980 diresmikan Departemen Koperasi yang khusus membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali buat menyebarkan pertanian dalam skala yang lebih besar.
Pada tahun 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983.
Pada tahun 1993, diresmikan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di segala provinsi menurut Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993. Selain itu, dua unit organisasi BPTP diresmikan di dua provinsi, yakni BPTP Banten dan BPTP Kepulauan Bangka Belitung.
Itulah, keterangan tentang sejarah Hari Tani Nasional.