
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam pertemuan paripurna itu, Dewan Perwakilan Rakyat tentukan Badan Gizi Nasional Mitra Komisi IX DPR. Rapat digelar di ruang meeting paripurna DPR di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Kedap dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
Lodewijk menyampaikan keputusan meeting konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan fraksi, Kamis (12/9), memutus Badan Gizi Nasional menjadi teman Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI. Lodewijk kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan perihal hasil pertemuan itu.
“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI wacana tata tertib menyatakan bahwa teman kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 karakter b sanggup dilaksanakan pergantian sesuai dengan kebutuhan,” kata Lodewijk.
“Selanjutnya kami akan menanyakan terhadap sidang dewan terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi teman kerja Komisi IX tersebut disetujui?” sambung Lodewijk.
“Setuju,” jawab penerima meeting.
Baca juga: Diperingati 24 September, Ini Sejarah Hari Tani Nasional |
Berikut ini daftar jadwal paripurna ke-7 DPR RI:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang wacana APBN Tahun Anggaran 2025;
2. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 wacana Dewan Pertimbangan Kepala Negara;
3. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang wacana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 wacana Keimigrasian;
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Penetapan Rancangan Peraturan DPR Republik Indonesia wacana Pemberian Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.