
Lalu, bagaimana sejarah perayaan Hari Tani Nasional? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Sejarah Hari Laut Nasional Tanggal 23 September 2024 |
Sejarah Hari Tani Nasional
Dikutip dari situs Kemdikbud, Hari Tani Nasional buat memperingati bagaimana usaha kalangan petani sampai pembebasan mereka dari kesengsaraan. Hari Tani tanggal 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal perihal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 juga dijadikan dasar aturan penataan kekayaan Agraria Nasional. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 Ayat (3) juga menegaskan,” Bumi dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Agraria yaitu sektor bidang pertanian. Indonesia disebut negara agraris sebab sebagian besar orangnya sedang pekerjaan di sektor pertanian.
Keberadaan petani utama untuk negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam mengembangkan kemakmuran masyarakat. Tak hanya selaku maritim, Indonesia juga dipahami selaku negara agraris sebab sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian selaku petani atau bercocok tanam.
Penetapan Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional menjadi salah satu perayaan utama setiap tahun yg ditetapkan oleh Presiden Soekarno. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 perihal Hari Tani.
“Menetapkan Hari tanggal 24 September selaku HARI TANI , jang perlu tiap-tiap tahun diperingati setjara chidmad, dan dirajakan dengan diikuti kegiatan-kegiatan serta penjusunan rentjana kerdja kearah mempertinggi buat mengembangkan taraf hidup rakjat tnai menudju masjarakat adil dan makmur,” demikian suara poin pertama dalam Keppres tersebut.
Berdasarkan catatan , ada aneka jenis pergantian di bidang pertanian di masa orde baru. Pada tahun 1974, dibikin Badan Litbang Pertanian menurut Keppres tahun 1974 dan 1979.
Kemudian, pada 1980, diresmikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibikin bagi menolong para petani kecil di luar Jawa Bali agar sanggup mengembangkan usaha pertanian berukuran lebih besar.
Pada tahun 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.
Masih di tahun yg sama, dibikin Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Tempat Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di semua provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu, juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, merupakan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).