Ketua Umum APINDO Shinat KamdaniFoto: Ilyas Fadilah/ Jakarta – Pemerintah menyampaikan hanya barang dan jasa klasifikasi glamor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Contohnya materi masa...
Ketua Umum APINDO Shinat KamdaniFoto: Ilyas Fadilah/ Jakarta – Pemerintah menyampaikan hanya barang dan jasa klasifikasi glamor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Contohnya materi masa...