Home / Berita / Ternyata Ini Argumentasi Pinjol Ilegal Masih Marak Di Ri

Ternyata Ini Argumentasi Pinjol Ilegal Masih Marak Di Ri

Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban

Jakarta

Selain judi online, pemerintah juga tengah konsentrasi pada santunan online (pinjol) ilegal. Pinjol ini masih marak dan terus bertambah di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap argumentasi masih maraknya pinjol ilegal. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto menyampaikan maraknya pinjol ilegal salah satunya disebabkan rendahnya literasi keuangan digital penduduk Indonesia.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menyediakan ada kenaikan literasi keuangan masyarakat, tetapi menurut hasil SNLIK 2024, itu juga, terlihat indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari kini ini yang timbul permasalahan di media lantaran rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal umpamanya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam program dalam program Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, kanal keuangan digital di sekarang ini semakin mudah. Setiap orang sanggup bertransaksi cuma melalui ponsel. Namun hal itu tidak diimbangi dengan pengertian risiko yang terjadi..

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, telah mengetahui imbas risiko yang kita jalankan dengan HP kita?” jelasnya.

Baca juga: Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak

Dia juga menyebut, digitalisasi keuangan mengakibatkan celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan kejahatan menyerupai judi online dan pinjol ilegal.

Dia mendorong biar literasi keuangan digital penduduk ditingkatkan dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Lewat program tersebut, lanjut Djoko, penduduk sanggup memperoleh potensi untuk mempelajari potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita sanggup memajukan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk sanggup kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik fasilitas adanya kemunculan AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang mesti dipahami bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Medan Periode 2024-2029 Ditetapkan

20D

Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

20D

Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online


pinjol ilegalliterasi keuangankeuangan digitalojkrisiko keuanganpinjaman onlinejudi online

Related Posts

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *