
Jakarta –
Pemerintah menyampaikan hanya barang dan jasa klasifikasi glamor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Contohnya materi masakan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik konsumen rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Namun, pebisnis punya persepsi berbeda. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada dasarnya seluruh barang dan jasa kena PPN 12%, sedangkan barang glamor hanya penamaan saja.
“Secara menyeluruh memang kena 12%, namun ada dua materi pokok sembako itu yg tidak terkena. Kaprikornus bergotong-royong dasarnya seluruh barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu selaku barang glamor atau materi premium itu mampu saja namun nyaris semua itu terkena 12%,” kata Ketua Generik Apindo Shinta W. Kamdani, dijumpai di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Shinta menganggap PPN menjadi 12% akan berefek pada penurunan daya beli penduduk kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kalangan tersebut meliputi 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya persentase itu mulai menurun dengan tekanan PPN 12%.
“Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan mulai memperbesar tekanan pada daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Video: Pemerintah Beri Rp 265,6 T bagi Bonus PPN Bahan Pokok-Pendidikan
Video: Pemerintah Beri Rp 265,6 T buat Bonus PPN Bahan Pokok-Pendidikan
ppnppn naik jadi 12 persenppn 12 persenapindoshinta kamdani