
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok bimbingan mengenai manajemen Artificial intelligence (AI) di sektor perbankan. Aturan ini berencana untuk mengoptimalkan potensi AI secara aman, andil, dan bertanggung jawab.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan langkah penyusunan hukum ini dijalankan selaku bab dari upaya proteksi konsumen. Hal ini seiring dengan pesatnya pertumbuhan adopsi AI di industri perbankan Indonesia.
“OJK juga akan mempublikasikan bimbingan manajemen AI di sektor perbankan yang berencana untuk mengoptimalkan potensi AI secara aman, andil, dan bertanggung jawab,” kata Mirza, dalam program Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Mirza mengatakan, pihaknya berusaha untuk menentukan keselamatan dan privasi data penduduk lewat kenaikan transparansi dan akuntabilitas, serta mitigasi risiko operasional dan cybercrime.
Baca juga: OJK Sebut Transaksi Digital Perbankan RI Tembus Rp 87 Kuadriliun |
Selain itu, dalam menyebarkan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, OJK juga tidak hanya akan berkonsentrasi pada kebijakan strategis tetapi juga kerja sama antar pemangku kepentingan.
“Kami berterima kasih atas pertolongan seluruh pemangku kepentingan, regulator, pasti dalam hal ini juga merupakan pelaku, dalam hal ini merupakan Artajasa,” ujarnya.
Sebagai wujud faktual dari kerja sama ini, OJK tengah menyebarkan Pentahelix Innovation Hub, suatu wadah yang berfungsi selaku platform kerja sama antar pelaku industri keuangan digital, regulator, akademisi, dan penduduk dalam menyebarkan penemuan berbasis teknologi dan menjembatani kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan pendekatan Pentahelix, kami berharap sanggup mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, serta bertanggung jawab,” kata dia.
Sebagai informasi, pada November 2023 silam OJK bareng empat perkumpulan Fintech di Indonesia meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.
Keempat perkumpulan tersebut antara lain Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi berharap, bimbingan dimaksud sanggup menjadi contoh bagi perkumpulan untuk menyusun ‘code of conduct’ dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di industri Fintech, sehingga AI sanggup memamerkan faedah dalam pengembangan Inovasi di sektor Fintech dan sanggup memitigasi risiko yang timbul di kemudian hari.
“Peluncuran bimbingan ini merupakan komitmen OJK untuk terus melakukan pekerjaan sama dan berkolaborasi dengan perkumpulan dan pelaku industri dalam menentukan penerapan teknologi ini dijalankan dengan bertanggungjawab dan sanggup dipercaya. OJK juga selalu merangkul penemuan yang positif dan memamerkan arah yang terang bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulis, November 2023.