
Jakarta –
Untuk menghasilkan paspor, pemohon mesti mendaftar secara online lewat aplikasi M-Paspor. Setelah itu, gres mengunjungi kantor Imigrasi untuk mengikuti tahap berikutnya sambil menjinjing dokumen yang dibutuhkan.
Lantas, perlukah menjinjing dokumen orisinil di saat menghasilkan paspor? Berikut informasinya.
Buat Paspor, Wajib Bawa Dokumen Asli
Pihak Imigrasi menyebutkan beberapa argumentasi penting mengapa mesti menjinjing dokumen orisinil di saat menghasilkan paspor, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Verifikasi Keabsahan Dokumen
Berkas orisinil digunakan untuk menentukan bahwa dokumen yang dilampirkan (misalnya KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran) sungguh-sungguh valid dan bukan palsu. - Konfirmasi Status Kewarganegaraan
Berkas orisinil menolong petugas Imigrasi untuk menentukan bahwa pemohon sungguh-sungguh berhak atas paspor dengan status kewarganegaraan yang sesuai. - Pencegahan Pemalsuan
Dengan menjinjing berkas asli, pemohon sanggup menangkal potensi pemalsuan dokumen yang sanggup membuat masalah di kemudian hari. - Validasi Data yang Akurat
Berkas orisinil digunakan untuk memvalidasi data yang tertera di formulir tuntutan paspor, sehingga data yang tercantum di paspor nanti sungguh-sungguh sesuai dengan data yang sah. - Kepatuhan Terhadap Standar Internasional
Penerbitan paspor yang disokong oleh berkas orisinil ialah bentuk kepatuhan kepada persyaratan internasional yang ditetapkan oleh negara lain.
3 Cara Buat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor
Mengutip dari Ditjen Imigrasi, pengerjaan paspor sanggup dijalankan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Ini ketentuannya.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas menawarkan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas sanggup secara eksklusif tiba ke kantor imigrasi.
Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang tergolong layanan prioritas.
- Balita (lima tahun ke bawah)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor hilang atau rusak sampai pergantian data pada paspor (nama dan kawasan tanggal lahir) sanggup dijalankan dengan tiba eksklusif ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang mesti disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/ijazah
- Paspor usang (untuk paspor yang rusak dan pergantian data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport yakni layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup menghimpun 30-50 orang yang ingin menghasilkan paspor.
Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan kesibukan pelayanan Eazy Paspport.