
Jakarta –
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI selaku salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang menjalankan fungsi selaku Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
BPKH ialah tubuh yang bertanggung jawab mengurus dana haji dari kandidat jemaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengurus dan mengamankan, serta menentukan dana haji dikontrol secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penunjukan ini ialah kehormatan besar dan tanggung jawab yang hendak dilaksanakan dengan sarat janji dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga ialah peluang bagiBank DKIuntuk turut menyediakan dukungan yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi penduduk Indonesia,” kata Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Henky memastikan Bank DKI berkomitmen untuk menyediakan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, tergolong menyediakan kepraktisan perbankan yang lengkap dan memadai, serta mempertahankan keselamatan dan ketentraman bertransaksi bagi para kandidat jemaah haji.
Bank DKI juga akan terus melakukan pekerjaan sama dengan BPKH untuk menentukan seluruh proses pengelolaan dana haji berlangsung sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pembayaran Digital Pakai QRIS Terus Digeber |
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyampaikan penunjukan Bank DKI selaku bank pengurus keuangan haji juga ialah bab dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan mengembangkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap sanggup menyediakan nilai tambah bagi para kandidat jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung sarat BPKH dalam merealisasikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menyertakan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran ongkos perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, lewat Tabungan Haji dan Umrah (Taharoh) Bank DKI.
Taharoh Bank DKI memiliki banyak sekali keistimewaan di antaranya terintegrasi pribadi dengan Siskohat (Sistem KomputerisasiHajiTerpadu), bebas ongkos administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100 ribu dan sanggup dijalankan mulai dari usia nol tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan metode autodebet sehingga nasabah tidak perlu menjalankan setoran sendiri secara manual.
“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam opsi produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, sampai pembiayaan syariah menyerupai KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer,” terperinci dia.
“Termasuk menerapkan metode Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” tutur Arie.
No tags for this post.