
Bali –
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, ditetapkan selaku tersangka dalam kendala korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) pribadi menahan Isa selama 20 hari di Rutan Salemba.
“Penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dijalankan oleh IR, yang dikala itu menjabat selaku Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan dikala ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, dikala pertemuan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), dikutip dari detikNews.
Baca juga: Anggaran Pembangunan IKN 2025 Masih Diblokir, Istana Buka Suara |
Isa dinilai terbukti terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kohar menunjukan penetapan tersangka ini menurut laporan pemeriksaan pemeriksaan atas kendala korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyampaikan kerugian yang ditimbulkan meraih Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” ujar Kohar.
“Terhadap tersangka pada malam ini dijalankan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.
Manajemen Jiwasraya sempat buka-bukaan terkait duduk kendala yang terjadi pada pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyebut sudah terjadi kecurangan dalam mengorganisir keuangan sampai menyebabkan kerugian Rp 257 miliar.
Lutfi menyampaikan fraud itu ialah hasil audit yang dijalankan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia menyampaikan kendala yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama seumpama di asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Tawa Jokowi soal Kemunculan Coretan ‘Adili Jokowi’ |
“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak cocok dengan ranah manejemen risiko yang prudent. Kalau kita sanggup bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dijalankan audit pemeriksaan pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang dikala ini sudah dipenjara,” kata ia dalam rapat dengar nasehat dengan Komis VI dewan perwakilan rakyat RI seumpama dilansir detikfinance, Kamis (6/2).
Lutfi memaparkan keadaan ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya sudah terjadi pada 2003 sampai 2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta sampai Rp 39 miliar.
Pada tahun 2013 sampai 2018, keadaan keuangan DPPK Jiwasraya justru kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu sudah dijalankan transaksi saham berurusan bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian
Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian
isa rachmatarwatadirjen budget kemenkeuasuransi jiwasrayakejagung