
Menteri Koperasi dan UKM Budie Arie (Foto: /Retno Ayuningrum)
Dalam langkah besar memperkuat ekonomi akar rumput, Presiden RI Prabowo Subianto menginisiasi program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih atau yang dikenal sebagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ambisius ini ditujukan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh pelosok Indonesia.
Program tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025. Inpres ini menjadi dasar hukum sekaligus motor penggerak dalam mempercepat pembangunan kelembagaan koperasi skala nasional.
Modal Rp 400 Triliun, Setiap Desa Diarahkan Punya Satu Koperasi Merah Putih
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, setiap unit Kopdes Merah Putih diproyeksikan membutuhkan modal awal sebesar Rp 5 miliar. Bila dikalikan dengan 80.000 koperasi, maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 400 triliun – angka yang menggambarkan skala dan keseriusan pemerintah dalam mendorong ekonomi berbasis komunitas.
“Kalau umpamanya 80.000 dikalikan Rp 5 miliar itu artinya sekitar Rp 400 triliun (modal keseluruhan),” jelas Budi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Saat ini, pembahasan intensif tengah dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk menentukan sumber pendanaan – apakah dari APBN, APBD, atau kolaborasi dengan sektor swasta.
Fokus Awal: Legalitas dan Kelembagaan Koperasi Merah Putih
Meski angkanya mencengangkan, pemerintah tidak buru-buru mengeksekusi fisik proyek. Fokus awal adalah pembentukan kelembagaan yang sah secara hukum, agar koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan menerima pembiayaan.
“Pembentukan itu kan artinya kelembagaannya. Belum bangunannya, belum fisiknya,” jelas Budi. “Kalau tidak ada legalitas, bagaimana bisa mengakses pinjaman atau program pembinaan? Jadi tahap awal adalah ratifikasi dulu.”
Saat ini, sekitar 32 ribu desa di Indonesia sudah memiliki koperasi, sementara 52 ribu desa lainnya masih belum tersentuh. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mentransformasi koperasi yang sudah ada menjadi bagian dari program Kopdes Merah Putih agar lebih efektif dan terintegrasi.
Targetnya, seluruh proses ratifikasi kelembagaan bisa tuntas pada akhir Juni 2025, sehingga tahapan fisik dan operasional bisa segera dimulai.
Didukung Himbara, Cegah Gagal Bayar Lewat Pendampingan Keuangan
Ke depan, Kopdes Merah Putih akan berfungsi tidak hanya sebagai koperasi dagang biasa, tetapi juga koperasi simpan pinjam, yang akan dilengkapi dengan dukungan manajemen profesional dan pendampingan keuangan dari perbankan.
Bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dilibatkan untuk memberi pelatihan, mengawal pengelolaan keuangan koperasi, hingga memastikan sistem pinjam-meminjam berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan kredit macet.
“Nanti bank bantu pelatihan, dampingi keuangannya, dan pinjamannya bisa dari Himbara,” ujar Budi. “Bukan aku yang ngomong itu, tapi kita pastikan pendampingannya ada, supaya koperasi ini sehat dan tidak gagal bayar.”
Mimpi Besar, Pondasi Ekonomi Desa
Program Kopdes Merah Putih bukan hanya proyek pembangunan koperasi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa, dan menciptakan sistem ekonomi yang adil, mandiri, dan inklusif.
Dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan dukungan dari lembaga keuangan nasional, pemerintah berharap koperasi bisa menjadi ujung tombak transformasi ekonomi desa, sekaligus benteng ketahanan ekonomi nasional.
“Ini adalah mandat konstitusi. Indonesia harus berperan menjaga ketertiban dunia, dan itu dimulai dari kesejahteraan rakyatnya sendiri,” tutup Budi.