Home / Berita Ekonomi Bisnis / Ri Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto, Bamsoet Dorong Kenaikan Keamanan

Ri Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto, Bamsoet Dorong Kenaikan Keamanan

Bamsoet
Foto: Dok. MPR

Jakarta

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi sudah beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang dikelola oleh pemerintah sejak 2023. Menurutnya, ini selaku jawaban dari kemajuan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia yang terus memamerkan kemajuan pesat.

Kehadiran acara keuangan digital ini sungguh dicicipi keuntungannya dari faktor kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Serta berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan acara ekonomi Indonesia. Hal itu diungkapkan olehnya di saat berjumpa dengan jajaran Bappebti di Jakarta, hari ini.

“Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat sampai Agustus 2024 jumlah penanam modal aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Sementara, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari – Agustus 2024 meraih Rp 391,01 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang serupa tahun sebelumnya dengan nilai Rp 149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE),” kata Bamsoet dalam keterangannya Senin (18/11/24).

Baca juga: Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk RI Lebih Bersih & Sehat

Dia menjelaskan, kemajuan kripto di Indonesia, baik dari segi jumlah penanam modal maupun transaksi, memamerkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

Namun, kemajuan kripto di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain, banyaknya platform jual beli tidak terdaftar yang merugikan penanam modal dan memperburuk reputasi industri keuangan digital, banyaknya kasus penipuan dan sketsa ponzi yang mengatasnamakan investasi kripto. Serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan terkait keuangan digital di golongan penduduk yang menyebabkan banyak penanam modal pemula terjebak dalam penipuan.

“Karenanya, diinginkan aturan aturan yang tegas dan mempunyai dampak untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform jual beli kripto mesti terdaftar dan menemukan lisensi dari Bappebti. Ini akan menentukan bahwa cuma entitas terpercaya yang sanggup beroperasi serta melindungi penanam modal dari sketsa penipuan,” tutur Bamsoet.

Dia menyertakan pemerintah bareng dengan pihak terkait juga mesti konsentrasi dalam pengembangan acara edukasi untuk mengembangkan kesadaran dan pengertian penduduk ihwal risiko dan potensi investasi kripto. Selain itu, diinginkan penerapan tolok ukur keselamatan yang ketat untuk penyimpanan dan pengelolaan aset keuangan digital. Hal ini akan menolong mengembangkan keyakinan penanam modal dan menghambat pencurian serta kehilangan aset.

“Keamanan ialah hal penting yang mesti diamati dalam aset keuangan digital. Berdasarkan laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian jawaban kejahatan siber secara global diperkirakan meraih 10,5 triliun dolar AS atau sekitar Rp 170 kuadriliun per tahun pada tahun 2025. Indonesia sendiri menurut laporan dari Chainalysis, tergolong dalam 10 negara dengan tingkat kehilangan mata duit kripto tertinggi jawaban agresi penipuan dan peretasan,” pungkasnya.

adopsi kriptokeamanan aset digitalbamsoet

Related Posts

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *