Home / Moneter / Cadangan Devisa RI Ditarget US$ 80 M, Wajib Parkir Setahun

Cadangan Devisa RI Ditarget US$ 80 M, Wajib Parkir Setahun

Nilai tukar rupiah kepada dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami pelemahan. Pada pagi tadi, dolar AS berada di level tertingginya di Rp 16.384 dan paling rendah Rp 16.349.
Foto: Ari Saputra

Jakarta – Pemerintah resmi mempublikasikan hukum gres soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam hukum terbaru, penempatan DHE SDA dalam metode keuangan Indonesia besarannya sampai 100% dengan rentang waktu 12 bulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 yang hendak mulai per 1 Maret 2025. Melalui hukum tersebut, cadangan devisa di Indonesia ditargetkan akan bertambah menjadi US$ 80 miliar.

“Dengan kebijakan yang gres ini kami perkirakan final tahun ini sanggup meningkat US$ 80 miliar. Ini dengan kebijakan yang gres ya US$ 80 miliar, dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar masuknya ke rekening khusus,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam pertemuan pers soal DHE SDA, di Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).

Perry menyertakan dengan kebijakan ini devisa yang masuk ke rekening khusus akan lebih besar digunakan untuk pembiayaan perekonomian. Selain itu, untuk mengembangkan cadangan devisa, stabilisasi dari tukar rupiah serta memperkuat stabilitas metode keuangan

Perry menyampaikan cadangan devisa yang diparkir di metode keuangan itu sanggup digunakan menjadi jaminan dikala mengajukan kredit. Hal ini disebut menjadi laba eksportir.

Baca juga: Eksportir Ogah Parkir Dolar Setahun di RI, Sanksi dari Prabowo Menanti

“Tadi Pak Menko sudah menyodorkan sanggup dijadikan agunan untuk kredit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sudah meyakini cadangan devisa di Indonesia akan bertambah sampai US$ 80 miliar selama 2025.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret,” beber Prabowo dalam pertemuan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Presiden Prabowo mengharuskan semua ekspor sumber daya alam untuk melakukan cadangan devisa. Hanya sektor minyak dan gas, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” papar Prabowo.

Related Posts

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *